INDRAMAYU,ekapresinews.com
Bupati Indramayu, Nina Agustina bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah diperkuat hukum tetap (Inkracht) dari bulan April 2021 hingga Juli 2022.
Meliputi BB berupa sabu seberat 139,1 gram, ganja 866, 45 gram, tembakau gorilla (sintetis) 652, 8 gram, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 101 butir, riklona 23 butir, merlopam 83 butir dan obat-obatan berupa dextromethorpan 4.144 butir, Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di Halaman Kejari Indramayu, Selasa 19 Juli 2022.
Selain itu terdapat hexymer 7.510 butir, tramadol 6.369 butir, trihexyphenidyl 4.179 butir, 30 alat judi, 58 handphone, 1 pucuk airgun, 19 senjata tajam, 45 kunci perkakas, 37 potong pakaian, uang palsu sejumlah lebih dari 11 Milyar dan terakhir 706.520 batang rokok tanpa bea cukai.
Nina mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemusnahan BB yang diperkuat hukum tetap oleh Kejari Indramayu.
“Terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Indramayu yang selalu membantu Pemerintah Kabupaten Indramayu,” katanya.
Diharapkan Bupati Nina Agustina, masyarakat Indramayu untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba maupun narkotika dan melarang warganya melakukan tindak kejahatan dan kriminalitas, sebaliknya harus tetap taat hukum.
“Terutama obat-obatan terlarang ini untuk kaula muda, ayo jauhi narkotika jangan sampai terjerumus.”
Sementara itu Kepala Kejari Indramayu Ajie Prasetya mengatakan, pemusnahan BB yang merupakan hasil 147 perkara ini 70 persen perkara diantaranya didominasi kasus narkotika.
“70% perkara yang masuk Kejari Indramayu adalah narkotika, jadi ini menjadi perhatian bersama untuk memerangi narkotika,” ujarnya.
(Biro/Istiqomah-Trs/Redpemkab)
,Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
📱08179066765.
081802491556.
083248223467.
Wartawan kami dilengkapi srt tgs/ tercantum dibox redaksi dan tidak meminta sumbangan apapun kecuali pemasangan iklan advertorial dan langganan media. Semua pembayaran resmi diberi kwitansi ber-stempel warna