SURABAYA.Jatim,ekspressinews.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) serius untuk melanjutkan perkara dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang. Hal ini dibuktikan, Unit IV Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim dengan memintai klarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Dwi Heri Mustika, S.H, Jumat (23/06/2023). FKA UKW.
Menurut Dwi Heri Mustika,S.H, dirinya dimintai klarifikasi dan datang di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB. “Saya menghadiri undangan wawancara klarifikasi atas Laporan Informasi No. LI/1032/V/RES.2.5/2023/Ditkrimsus, tanggal 23 Mei 2023 di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang. Sebenarnya, undangan wawancara klarifikasi pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023. Tapi karena saya posisi ada pekerjaan di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat akhirnya saya minta diundur hari ini, Jumat (23 Juni 2023). Setelah sepakat, saya hari ini sudah memenuhi undangan wawancara klarifikasi terkait akun tiktok @masroyganteng,” ucap Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika.
Saat di wawancarai penyidik, Dwi mengaku berstatus sebagai saksi. “Saya menjawab 27 (dua puluh tujuh, red) pertanyaan. Saya diwawancarai oleh penyidik, memakan waktu kurang lebih sekitar 2 jam. Beberapa pertanyaan dilontarkan penyidik, seperti: apakah kenal pemilik akun tiktok @royganteng, apakah kenal dengan Roy, apakah tahu alamat Roy, dll,” ungkap Dwi.
Sementara sebelumnya, perkara dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang berdasarkan Laporan Informasi No. LI/1032/V/RES.2.5/2023/Ditkrimsus, tanggal 23 Mei 2023 dan berdasarkan Surat No. B/5135/VI/RES.2.5/2023/Ditkrimsus, tertanggal 09 Juni 2023, Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompentensi Wartawan (FKA UKW), Edi Rudiyanto, S.H alias Edi Tarigan (Etar) mendapat undangan wawancara klarifikasi oleh Unit IV Subdit V Ditkrimsus Polda Jatim. Sekitar pukul 12.00 WIB, Etar bersama para kuli tinta dan kuasa hukumnya datang lalu memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (15/06/2023). Etar didampingi Ketum Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik Sugianto.
(Biro-Korlipda-WAG.HumasPolri/RedMabespolri)