INDRAMAYU,ekspresinews.com
Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang sopir taksi online bernama Widodo (54 tahun), warga Cikarang Utara, Bekasi.
Pelakunya adalah ASW alias Awi (34 tahun), asal kecamatan Simpor, kabupaten Kebumen dan SLS alias Sansan (40 tahun), penduduk kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Oleh polisi, Sansan dihadiahi timah panas pada kedua kakinya karena saat ditangkap berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
Pengungkapan ini bermula saat warga menemukan tubuh korban mengapung tak bernyawa di kali Panaran jalan Soekarno-Hatta, desa Pekandangan, kecamatan/kabupaten Indramayu, Senin 25 Juli 2022. Tragisnya, jasad korban pada kepala, tangan dan kakinya terlilit lakban.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Sansan ditangkap petugas di Kabupaten Lumajang, sedangkan ASW ditangkap di Tanjung Priok Jakarta. Modus operandi kedua tersangka yaitu memesan taksi online. Sebelumnya kedua tersangka ini sudah merencanakan untuk merampas mobil milik korban karena terjerat masalah hutang, kata Lukman.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memesan taksi online dengan menelpon korban untuk menjemput kedua tersangka, setelah korban datang menggunakan mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1063 FRT, lanjut Lukman, kedua tersangka langsung menaiki mobil korban dan di tempat sepi tepatnya di kawasan EJIP (pabrik helm) di Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi korban langsung dibekap dan di jerat bagian lehernya. Setelah korban tak bernyawa kedua tersangka langsung melilit kepala dan muka serta kaki dan tangan korban menggunakan lakban. Dari tempat itu, kemudian mayat korban dibuang di kali Panaran desa Pekandangan Kabupaten Indramayu dan mobil korban langsung dibawa kabur tersangka,” paparnya.
Sedangkan mobil hasil rampasannya dibawa kabur tersangka ke wilayah Jawa Timur. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, linggis, beberapa handphone dan uang hasil sebanyak Rp.44.000, lilitan lakban, pakaian korban. ” Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, ” tegas Lukman.
(Biro/Istiqomah-Trsn/RedMabespolri)
Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
📱08179066765
081802391556.
083148223467.
Wartawan dan relawan kami dilengkapi srt tgs/ tercantum dibox redaksi dan tidak meminta sumbangan apapun kecuali pemasangan iklan advertorial dan langganan media. Semua pembayaran resmi diberi kwitansi ber-stempel warna berhologram/barcode