Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Opini/Artikel Ketua Gawaris DPD Jabar : Terkait Vidio Pelecehan terhadap Wartawan se-Indonesia

IMG-20221015-WA0057.jpg

Opini/Artikel Ketua Gawaris DPD Jabar : Terkait Vidio Pelecehan terhadap Wartawan se-Indonesia

ekspressinews.com
Ketua Gawaris DPD Jabar (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) Asep Suherman, S.H Didampingi Sekjen Gawaris Wawan Hermawan mengatakan, Pers adalah Pilar ke Empat di negara ini. Keberadaannya, harus benar – benar menjadi corong masyarakat serta harus berani dalam mengungkaf fakta dalam mencari kebenaran untuk keadilan.

Namun demikian, kata dia, wartawan harus bekerja secara profesional sesuai rel dalam mencari berita – berita penting yang kemudian menjadi layak untuk dimuat dan dibaca publik.

Wartawan juga merupakan penyambung aspirasi masyarakat, “Imbuhnya.

Akan tetapi Pers harus paham kode etik jurnalistik tentang kekuatan berita, pengujian informasi dan hak narasumber. Yang jelas pada dasarnya profesi seorang Wartawan pekerjaan yang tidak mudah, “Jelas Asep pada awak media, Sabtu (15/10/2022)

Menyikapi Adanya tanyangan Vidio yang berdurasi 2,27 menit, miliki salah satu oknum dengan sengaja menayangkannya, “wartawan se-Indonesia itu Goblok Tolol,,, semuanya, bahkan wartawan diseluruh dunia Bahwa wartawan di Indonesia yang paling rame, paling heboh, paling berisik, hanya berita fakta 10 persen, Berita opini 100 persen semuanya hanya opini pembohongan publik, dan gua sudah bosen mendengarkan berita -berita gak penting dan itulah wartawan Indonesia”, Celotehan dalam tanyang Video,

Menurut nya Asep Suherman SH, “ini jelas oknum tersebut dengan sengaja sudah melecehkan dan menghina wartawan seluruh Indonesia, berharap, supaya segera diusut tuntas oleh pihak yang berwenang dan pelakunya diberi hukuman sesuai ketentuan. Karena menurutnya, Itu merupakan Penghinaan Profesi Wartawan/ jurnalis seluruh Indonesia,

Agar kedepan menjadi efek jera bagi para oknum yang sudah melecehkan terhadap profesi wartawan karena wartawan benar benar di lindungi oleh Undang Undang, “Tandasnya.

Asep menjelaskan, Pers telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999 yang berbunyi :

  1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberendelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Fungsi Pers juga telah di atur dalam Undang Undang Repuplik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999.

(1). Pers nasional sebagai media informasi pendidikan,hiburan dan kontrol sosial.

(2). Disamping fungsi fungsi tersebut Ayat (1) Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga Ekonomi.

“Saya mengecam keras terhadap oknum yang telah menghina,dan melecehkan Wartawan, Apa lagi menghalang halangi Tupoksi Pers, kami selaku ketua Gawaris DPD Jabar Berharap kepada seluruh pihak APH di manapun berada agar segera tangkap pemilik Video tentang pelecehan terhadap Wartawan.

(Biro/Suherman/Red)

Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

Kami kirimkan majalah/bulletin terkait tulisan tsb jika ada permintaan + prangko

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights