JAKARTA.Indonesia,ekspressinews.com
Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan (TANDUK) saat ini sedang melakukan advokasi peduli
terhadap korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) dengan mengajukan gugatan perwakilan (Class
Action) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara:
711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Selain melakukan gugatan perwakilan, Tim juga melakukan investigasi
lapangan dan menemukan hal-hal seperti adanya
- Tim menilai pernyataan-pernyataan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengklaim Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
(GGAPA) karena keracunan obat sudah selesai dan korban hanya butuh proses pemulihan adalah
pernyataan yang tidak tepat. - Tim menemukan fakta bahwa dampak dari keracunan obat sirup mengakibatkan kerusakan organ
tubuh lain dari para korban termasuk organ-organ dalam (hati, jantung, paru), malfungsi panca
indera, serta kerusakan syaraf permanen. - Tim menilai kondisi para korban ini mengharuskan pemerintah khususnya Kementrian Kesehatan
untuk bertanggungjawab penuh, mengawal dan menanggung semua proses perawatan gagal
ginjal akut serta kerusakan organ lainnya termasuk syaraf maupun dampak jangka panjang lainnya
secara berkelanjutan. - Tim mendesak Kementerian Kesehatan melalui fasilitas kesehatan untuk menunjukkan komitmen
dalam bentuk menjamin perawatan jangka panjang termasuk biaya, perawatan terbaik dan
berbagai kemudahan akses dan administrasi untuk perawatan dan demi kepentingan terbaik
korban. - Tim menilai bahwa tindakan Pemerintah untuk menyimpulkan gagal ginjal akut SUDAH SELESAI
sehingga ditutup kasusnya secara nasional adalah tindakan yang tidak berpihak pada korban.
Faktanya, kondisi korban yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit maupun yang rawat jalan
masih sangat buruk dan membutuhkan jaminan perawatan jangka panjang oleh pemerintah
dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
(Biro/Habibah/Redkemenkes)
Diakses media AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
📱08179066765.
081802391556.
083148223467