SURABAYA.Jatim,ekspressinews.com
Pasca ramainya pemberitaan di media sosial perihal adanya pengunjung berhijab dan anak di bawah umur yang dibiarkan masuk ke tempat hiburan malam yang bernuansa alkohol yakni cafe Santoso, kini mendapatkan sorotan dari Aliansi Madura Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan oleh team investigasi melalui undercover di salah satu cafe yang terletak di jalan Kenjeran Surabaya yang berani memasukkan pengunjung berhijab dan anak dibawah umur untuk menenggak minuman beralkohol tersebut.
Tidak hanya disitu saja, menurut Kadept Seni Budaya Aliansi Madura Indonesia Umar Hayat menjelaskan bahwasanya ini sudah membuat citra adat ketimuran tercoreng.
“Sekarang gini, kalau wanita berhijab dibiarkan masuk ke tempat Diskotik, apakah nanti kita juga akan membiarkan wanita pakai rok mini memasuki tempat ibadah, jadi marilah kita jaga adat ketimuran ini dengan semestinya, meskipun tidak tercantum dalam aturan Perda, apalagi wanita berhijab tersebut membawa anak dibawah umur yang tidak patut memasuki tempat tersebut,” tandas Kadept Seni Budaya Medkom AMI (8/12).
Dirinya menilai, bahwasanya tanggung jawab Kasatpol PP Surabaya kurang tegas, coba kalau tegas, pastinya akan ada teguran perihal pengunjung berhijab masuk RHU, jika ini dibiarkan berlarut-larut, maka suatu hari nanti Surabaya tidak menutup kemungkinan diskotik penuh dengan wanita berhijab.
Sementara itu, guna menjaga kelestarian adat ketimuran yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa timur, Kadept Medkom AMI mendatangi kantor Satpol PP Surabaya untuk segera menindaklanjuti perihal temuan ini.
Dari hasil pertemuan itu, pihak satpol PP yang diwakili oleh Iwan Yudianto S.H selaku Sub Kordinator Pencegahan Gangguan menjabarkan bahwasanya ini merupakan laporan yang baik, dan akan segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terulang kembali.
“Terimakasih atas informasinya, kami akan segera memberikan teguran kepada cafe yang bersangkutan, bahkan jika ditemukan kembali atas pelanggaran tersebut, maka kami akan segera mencabut izin untuk berusaha,” tandas petugas satpol PP kota Surabaya saat ditemui di kantornya.
(Biro/WAG-AMI/RedPemda-polres)
Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
📱08179066765.
081802391556
083148223467.
Majalah/bulletin dikirim jika ada permintaan+ prangko ke Norek BRI 4139-01-018089-53-2 a/n lstiqoma Dwisukma Ranti