Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Tanda Tanya Besar, Tunggu Didemo AMI BPOM Nyatakan Kosmetik LC Beauty Ilegal

IMG-20221209-WA0011.jpg

Tanda Tanya Besar, Tunggu Didemo AMI BPOM Nyatakan Kosmetik LC Beauty Ilegal

SURABAYA.Jatim,ekspressinews.com
Ramainya pemberitaan yang menyebutkan bahwasanya produk kosmetik dengan merk LC Beauty yang tidak mengantongi izin edar dari BPOM namun sudah berani menjual produknya selama 4 tahun ini bahkan sudah merebak luas, tentunya itu menjadi sorotan tersendiri bagi Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Bahkan tidak tanggung-tanggung, AMI tidak hanya melaporkan produk LC Beauty ke BPOM, namun juga langsung mengantarkan petugas penyidik untuk diantar langsung tempat pabrik pembuatan kosmetik tersebut yang berada di Lamongan.

Disinilah permasalahan yang menyebabkan Aliansi Madura Indonesia memutuskan untuk turun aksi ke jalan untuk menyeruakkan aspirasinya di depan publik, atas lambannya kinerja BPOM Surabaya.

“Kami disini hanya ingin mengetahui kejelasan atas kinerja BPOM, apa lagi yang dibutuhkan, kita sudah antar, bahkan kita sudah berikan produknya yang diinginkan, maka dari itu kami hanya menginginkan pernyataan resmi dari BPOM yang menyatakan kosmetik LC Beauty itu ilegal agar masyarakat luas tahu bahwasanya selama ini kaum hawa telah dibodohi oleh cream ini,” teriak Baihaki Akbar dalam orasinya di depan BPOM Surabaya (7/12).

Sementara itu, Endah Kabid Penindakan BPOM Surabaya lantas mengeluarkan surat edaran keterangan keabsahan produk LC Beauty yang menyatakan tidak ternotifikasi, dan ditujukan langsung kepada Aliansi Madura Indonesia namun tidak berani memberikan rilis secara resmi kepada publik tentang berbahayanya produk kosmetik tersebut.

Perlu diketahui, untuk sementara ini BPOM sudah mengeluarkan surat edaran untuk produk LC yang tidak ternotifikasi yakni mulai dari :

  • LC Beauty perfectly facial wash
  • LC Beauty Luxury Night Cream Glowing Booster
  • LC Beauty Luxury Day Cream Whitening & Moisturize Cream

Aliansi Madura Indonesia besok masih akan melanjutkan tuntutan yang mana ingin meminta pernyataan resmi dari BPOM yang ditujukan kepada publik, namun hal tersebut masih menunggu Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yakni Dra. Rustyawati, Apt., M. Kes. Epid.
(Biro/WAG-AMI/Redkemenkes-dagin)

Diakses media cetak AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

📱08179066765.
081802391556
083148223467.
Majalah/bulletin dikirim jika ada permintaan+ prangko ke Norek BRI 4139-01-018089-53-2 a/n lstiqoma Dwisukma Ranti

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights