1.mohon Perda k3 thn 2006 ,di tegakkan sebaik baik nya, krn masyarakat masih tdk taat dlm ber k3.
2.Mohon diperhatikan, lingkungan hidup di kab Subang, byk musibah banjir ,longsor dkk, itu karena lemah dlm tegakknya uu amdal.
3.Kawasan Cagar Budaya hendak di perhatikan sesuai UU Cagar Budaya , di kab Subang sulit sekali OCB, nyaris tdk ada, knp?
Sedangkan Sesungguhnya kab Subang adalah Sumber referensi Sejarah bagi perkembangan Subang , namun para tokoh sejarah yg melahirkan asal usul sejarah subang ,nyaris dilupakan ,
4.Mohon Taman Makam Pahlawan di Kab Subang di rawat sesuai peraturan , karena sy melihat langsung utk memgecet tembok mkm..pun sepertinya dr pribadi ahli waris,jd nampak tdk rapi..mohon di jaga TMP Cidongkol.kita semua sangat berhutang budi kpd para pahlawan kab Subang,
5.Mohon , Solusi TPA / TPS sampah rumah tangga di setiap desa blm ada, ini sangat bertentangan dgn Perda k3 , sampah berserakan di pinggir jln..sangat miris..subang wisata menjadi tdk tepat.
6.Makelar Tanah / mafia Tanah mohon di selesaikan.
- Biaya – biaya yg dipungut dr dinas pemerintah hendak nya di atur sebaik mungkin.
Contoh , skck di setiap kecamtan tdk sama , surat – surat lainnya ,hampir berbeda beda..ini peluang pungli.
7.Mohon ,setiap desa menjadi majlis solusi bagi warga nya.
Sy ,Hj Raden Situ Rukiah Rahayu ,S.Ag,M.Ag