JAKARTA.Ibukota,ekspressinews.com
Pemerintah fokus menangani persoalan Ponpes Alzaytun terkait laporan penodaan agama, dugaan pencucian uang, dan pendidikan. Kasus yang sifatnya individual akan dipisahkan dengan kasus yang bersifat kelembagaan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum. dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah menangani serius persoalan terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Ada tiga hal yang menjadi fokus pemerintah, yakni sehubungan dengan laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan pendidikan.
”Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama, yang menyangkut pribadi Panji Gumilang, itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 (tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama),” ujar Mahfud saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Terkait dugaan pencucian uang, Mahfud menuturkan, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Selain itu, juga telah diperiksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.
”Itu semua perlu proses. (Oleh) karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru. (Hal) yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas (bagi) masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret, misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” kata Mahfud.
HIDAYAT SALAM
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan saat melaporkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Berikutnya, terkait dengan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apa pun. Pemerintah akan membina dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.
”Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri, untuk tetap memilih lembaga pendidikannya. Tapi, materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” ujar Mahfud.
Pemerintah akan melihat kasus Al Zaytun. Kasus yang bersifat individu mesti dipisahkan dengan kasus yang sifatnya kelembagaan.
Kasus individu
Pada kesempatan terpisah, tetapi masih di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, pemerintah akan melihat kasus Al Zaytun. Kasus yang bersifat individu mesti dipisahkan dengan kasus yang sifatnya kelembagaan.
”(Hal) yang jelas, kasus ini bukan kasus yang berkaitan dengan institusi, tetapi individu, salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu. Karena itu, kita harus bisa memisahkan antara kasus yang sifatnya invididual dengan kasus yang bersifat kelembagaan. Sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda atau indikasi bahwa ada pelanggaran yang sifatnya institusional itu. Penanganannya juga akan kita pisah,” ujar Muhadjir.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Muhadjir menuturkan, kalau ada pemimpinnya yang tersandung kasus, entah itu perdata atau kriminal, diselesaikan sesuai aturan hukum berlaku dengan azas praduga tak bersalah. ”Sementara institusinya harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses pendidikannya, termasuk berbagai macam usaha di situ, tidak boleh terhambat, tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu,” katanya.
Saat ditanya terkait ada tidaknya ajaran menyimpang, Muhadjir menuturkan pihaknya belum tahu dan belum dapat memastikan. ”Itu, kan, kita belum tahu, nanti biar pengadilan yang memastikan dulu. Sekarang masih dalam proses. Itu, kan, masih dalam tahap penyidikan. Jadi, kita belum bisa memastikan apakah itu menyimpang atau tidak,” ujarnya.
Biro Pers, Media dan lnformasi Sekretariat Presiden