Majalengka,Ekspressi,news.com
Diduga tak mau melayani konfirmasi, Kepala Desa Singawada Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa barat berinisial E, memblokir nomor Telpon dan WhatsApp sejumlah awak media.
Pemblokiran dilakukan setelah sejumlah awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp terkait adanya dugaan kurangnya transaparansi dalam penggunaan anggaran dana desa tahap kesatu tahun 2022 yang dikeluhkan sejumlah warga. Mereka mengaku tidak pernah mengetahui pelaksaannya.
Terkait adanya pemblokiran tersebut, ketua DPD Jawa barat Gabungan Wartawan Indonesia (Gawaris), Asep Suherman menilai apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Singawada tidak elok.
Pasalnya, menurut Asep, sebagai pejabat publi, di tingkat desa, kepala desa harus komunikatif dan dapat melayani siapapun termasuk wartawan yang dilindungi oleh UU 40 tahun2009 tentang Pers dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya.
“Fungsi pers sebagai kontrol sosial dan juga dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, Kalau pun hal yang dikonfirmasi itu tidak bermasalah, ya tinggal jawab saja, kalaupun bermasalah dapat diklarifikasi kepada publik, melalui wartawan,” Kata Asep.
“Seharusnya kepala desa menyadari bahwa jabatannya dipilih langsung oleh masyarkat, dan tentunya saat menjabat tentu ruang privasi berkurang,” Imbuhnya.
Lanjut Asep Suherman, Kepala desa itu juga tentunya menjadi pelayan masyarakat harus memenuhi asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam uu 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel.
“Kalau insan pers saat sulit menghubungi, patut dipertanyakan bagaimana kepala desa itu berkomunikasi dengan masyarakatnya. Bagaimana jika ada komplain atau pengaduan terhadap pelayanannya ditindaklanjuti? Seharusnya kepala desa tersebut dievaluasi oleh atasannya, agar bisa lebih komunikatif lagi, “Pungkasnya,
(Biro-FMMGaraswari/Redpemkab)
Diakses MC Bulletin AMPER@ PressTASI dan PUSAKA
🚏081802391556.
083148223467