TANJUNGPINANG.Kepri,ekspresinews.com
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan handphone (HP) dengan korban seorang karyawan swasta berinisial NO (40 tahun). Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu FS (31 tahun), karyawan swasta, sebagai pelaku utama, dan MA (23 tahun), seorang pelajar, yang turut serta membantu kejahatan. Tanjungpinang, Sabtu (22/07/23).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan. Pada bulan April 2023, korban NO, pemilik Counter HP, mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP yang dilakukan oleh karyawan sendiri. Setelah dilakukan pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit HP hilang tanpa adanya catatan penjualan, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 146.588.000,-.
Berbekal alat bukti yang cukup, pada Rabu, 28 Juni 2023, polisi berhasil mengamankan FS, pelaku utama, bersama dengan barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana tersebut. Setelah melakukan pengembangan kasus, pada Sabtu, 13 Juli 2023, Sat Reskrim juga berhasil menangkap MA, yang terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan.
“Selama penyelidikan dan penangkapan, Sat Reskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, termasuk, 1 unit kulkas dua pintu merk Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merk LG, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit jam tangan merk G-Shock, 1 unit lampu merk Godox, 2 unit kipas angin merk (belum spesifik).” Pungkasnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Selain barang bukti hasil tindak pidana, Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah lembaran data invoice handphone dari toko yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.
“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan.” Tutup Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
(Biro-Korlipda/RedMabes)