Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Proses pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika disaksikan Hakim Pengadilan, BNNK dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

IMG-20230913-WA0018

Proses pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika disaksikan Hakim Pengadilan, BNNK dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

“TANJUNG.PINANG,ekspressinews.com*
Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 pukul 10.20 WIB, diadakan acara Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan di Mapolresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., melalui Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara, S.Tr.K., didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Hakim Pengadilan Tanjungpinang Justiar Ronal, S.H., dan Kejari Tanjungpinang Bambang W, SH., BNNK Tanjungpinang Sri Murdiningsih, serta sejumlah media pers. Tanjungpinang, Rabu (13/9/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara, S.Tr.K. menyampaikan informasi mengenai penangkapan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang.

Berikut adalah ringkasan informasi terkait tindak pidana dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan. Tersangka AJT, Jenis Kelamin Laki-laki seorang Wiraswasta beralamat di Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja. Tersangka diringkus di Jalan Sei Jang, pintu masuk hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Lalu Barang Bukti yang dimusnahkan dari tersangka, 1 (satu) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 577,826 (lima ratus tujuh puluh tujuh koma delapan dua enam) gram dan 156 (seratus lima puluh enam) butir pil ekstasi.

“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti Hakim Pengadilan Tanjungpinang, BNNK Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair. Sementara itu, narkotika jenis Pil Ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender untuk dihancurkan menjadi serbuk, kemudian serbuk tersebut dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair,” ujar Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara, S.Tr.K.

Pemusnahan ini merupakan langkah dari Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan kota yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.

“Demikianlah informasi mengenai pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang. Semoga dengan adanya kegiatan ini, peredaran narkotika dapat ditekan dan Kota Tanjungpinang menjadi lebih aman dari bahaya narkotika.” Tutup Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara, S.Tr.K.

(Biro-WAG.PersnasNKRI/RedMabespolri)

Diakses MC.AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights