ARTIKEL/jurnalis.warga,ekskpresinews.com
Sejumlah anggota kelompok tani hutan lndramayu hadir di Polresta jum’at 12/1. 2024 di ruang rapat Polres Indramayu yang didampingi Advokat H Dudung Badrun,SH MH. Pengurus Kelompok Tani Hutan Indramayu beraudiensi dengan KAPOLRES Indramayu dengan jajarannya terkait Permasalahan sengketa lahan HGU PT PG Rajawali di kawasan hutan terletak di desa Sukamulya,desa Mulyasari,desa tunggul payung,desa jatisura dan desa Amis Kabupaten Indramayu.
Ada peluang untuk melanjutkan diskusi dg Kapolres yg melalui Kasat intelkam,Kapolres menyoroti sengketa kasus ini dari dua aspek yaitu :
1.Historis
2.yuridis
Dua aspek yang diuraikan yaitu aspek yuridis hanya sepenggal belum tuntas.
Maka uraian aspek yuridis perlu dituntaskan.
Kuasa hukum Kelompok tani hutan Indramayu(Advokat Dudung Badrun) telah menyampaikan:
1.Menyatakan aspek yuridis yang menjadi landasan PT PG Rajawali II cacat hukum karena:
a.Syarat terbitnya HGU no 2 tahun 2004 tidak dipenuhi oleh PT PG Rajawali II.
b.PT PG Rajawali II tidak memiliki Ijin Usaha Perkebunan.
c.PT PG Rajawali tidak memiliki AMDAL.
2.Perlu ditambahkan dua aspek yaitu Aspek Sosial dan Ekonomi karena lahan sengketa dalam kawasan hutan yg mandatorinya kementerian LHK.
3.Kelompok Tani Hutan Indramayu meminta sebagai penggarap,tidak merubah status kawasan hutan dan hak yang ada dan siap untuk usaha yang saling menguntungkan seperti diberi hak penggarap untuk kebutuhan hidup dengan membayar sewa/bagi hasil yg wajar.
Catatan:
Solusi untuk kelompok tani hutan dengan beberapa usulan:
1.model pertama,meminta garapan seluruhnya ditanam padi dg pembayaran bagi hasil yang proporsional dan wajar.
2.Model kedua,diberi garapan dengan tanaman dua jenis:
a. 60 % tanaman padi
b. 40 % tanaman tebu,
Pembayaran kewajiban ke negara sesuai dengan UU/PERDA
Note:
Kapolres menyatakan jika dari PT PG Rajawali II dengan mitranya terdapat dugaan tindak pidana laporkan juga,akan diproses.
Kapolres mengatakan sudah mengecek ke Kementerian LHK :
a.Dikawasan hutan tanah terperkara belum ditetapkan sebagai kawasan hutan dalam pengelolaan khusus.
b.Belum ada pelepasan sebagai kawasan hutan.
c.Jika sudah kembali kepada Kementerian LHK,akan ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi dan setelah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan dalam.pengelolaan khusus.