Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Petani Megang Sakti Keluhkan Harga Dan Pembagian Pupuk Subsidi Ke Poktan Tidak Merata

IMG-20240213-WA0016

Petani Megang Sakti Keluhkan Harga Dan Pembagian Pupuk Subsidi Ke Poktan Tidak Merata

MUSIRAWAS.Sumsel,ekspresinews.com
Adanya keluhan dari pihak Kelompok Tani di beberapa wilayah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang tidak dapatkan pupuk serta pembagian pupuk bersubsidi yang tidak merata, hingga harganya mencapai Rp 175 ribu per karung 50 kilogram, kini mengundang perhatian banyak pihak. Selasa, (13/02/2024)

Tak heran jika kinerja dan pengawasan dari pihak Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dipertanyakan. Sebab keduanya adalah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah, untuk melakukan verifikasi dan validasi data petani penerima pupuk bersubsidi dengan mengacu pada E-RDKK. Yang selanjutnya mengawasi dan memastikan pupuk bersubsidi tersebut, benar-benar tepat sasaran.

Seperti yang telah diberitakan oleh media ini sebelumnya, selain harganya yang cukup jauh melampaui harga HET juga berbagai macam permasalahan lainnya atau keluhan dari pihak kelompok tani. Yang diantaranya memberikan keterangan tidak mendapatkan pupuk, meskipun sudah terdaftar sebagai anggota dan benar-benar memiliki lahan.

Bahkan, ada yang statusnya sebagai Ketua Kelompok yang membawahi puluhan anggota, yang mengaku sudah 3 kali Musim Tanam (3 MT) tidak dapatkan pupuk bersubsidi. Hanya karena alasan tidak memiliki KARTU TANI.

Mestinya jika mengacu pada aturan pemerintah, tanpa Kartu Tani sekalipun, selagi terdaftar dalam E-RDKK atau kelompok tani, Ketua dan anggotanya dapat menebus pupuk bersubsidi tersebut, dengan menggunakan foto copy KTP .

Ironisnya dari informasi yang didapatkan oleh Awak Media, di sebagian tempat diduga ada Ketua Kelompok yang bertindak layaknya sebagai pengecer, tak ubahnya sebagai tengkulak. Dengan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tersebut ke beberapa pihak diluar kelompoknya.

Ketua Kelompok yang kapasitasnya adalah perwakilan dari anggota untuk memastikan pupuk yang didapatkan sesuai dengan kebutuhan seluruh anggotanya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, malah pupuk bersubsidi tersebut di duga diperjualbelikan.

Padahal sebagaimana di atur dalam Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pihak lain selain BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi

Dikutip dari berbagai sumber, selain dilarang untuk memperjualbelikan, pelaku juga dapat di pidana. Sebagaimana di atur di Pasal 110 UU Perdagangan berbunyi, Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau Jasa termasuk pupuk bersubsidi, yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Salah seorang pengurus DPW Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia (LGS-RI) Sumatera Selatan, ikut menyoroti kinerja dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas pertanian. Yang kapasitasnya memonitor atau mengawasi pendistribusian pupuk subsidi supaya tepat sasaran. Sehingga tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh oknum-oknum untuk meraih keuntungan.

“Sebagai bagian dari masyarakat, kita mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab, melalui Dinas pertanian, soal pupuk ini. Apakah Laporan Klarifikasi Bulanan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi sudah sesuai dengan data yang ada dilapangan. Ataukah laporan dimaksud hanya sebatas berdasarkan dari laporan Verifikasi dan Validasi pengecer saja, tanpa adanya cross check ke kelompok tani atau PPL. Kalau begitu ceritanya, berarti pihak BPP tidak menjalankan tugasnya, dong,”Jelas anggota pengurus LGS-RI Sum-sel ini terheran-heran, sembari terus mempertanyakan dimana letak pengawasan dari BPP Kecamatan.

Tapi meskipun demikian, Kepala BPP Kecamatan Megang Sakti, WANIDI yang dihubungi melalui WhatsApp oleh Wartawan ekspresinews.com membantah, jika pihaknya tidak melakukan cross check kelapangan. Dan menurutnya pihaknya telah bekerja sesuai tupoksinya sebagai penyuluh.

“Penyuluh telah bekerja sesuai tupoksinya. Verifikasi dan validasi telah dilakukan melalui cross check terhadap Poktan penerima atau penyuluh Pembinanya,”Sebut WANIDI melalui WhatsApp nomor pribadinya, tanpa menanggapi pertanyaan terkait keluhan petani yang ditanyakan oleh Wartawan.

(Biro-Korlipda.BINSAR.S/RedPemda)
#Terintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights