CIANJUR.Jabar,ekspresinews.com
Hasil hitung cepat Pemilu 14 Oktober 2024 akan mulai dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB, hampir sebagian besar masyarakat menantikan tayangannya baik melalui media televisi atau media lainnya.
Mengutip dari laman Larispa Research and Consulting, quick count adalah proses perhitungan cepat hasil pemilu dengan menggunakan metode sampling dan teknologi komunikasi.
Menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.
Adapun, menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Quick count dapat pula diartikan sebagai perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan tempat pemungutan suara (“TPS”) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.
Artinya, sampel quick count tidak diperoleh dari para responden yang ditanyai satu per satu, melainkan diperoleh dari hasil rekap resmi di lapangan atau TPS.
Quick count pada dasarnya menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampel dari quick count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS.
Salah satu metode yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah metode stratified random sampling. Metode ini dapat memungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel, sehingga proses pengukuran dapat dilakukan dengan melibatkan sedikit sampel. Meskipun tidak melibatkan semua anggota populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi. Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.
Perlu diperhatikan bahwa dalam quick count, data yang digunakan adalah data sampel sehingga selalu terdapat margin of error.
Adapun, menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022,Quick count dapat pula diartikan sebagai perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan tempat pemungutan suara (“TPS”) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.
Artinya, sampel quick count tidak diperoleh dari para responden yang ditanyai satu per satu, melainkan diperoleh dari hasil rekap resmi di lapangan atau TPS.
Quick count pada dasarnya menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampel dari quick count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS.
Salah satu metode yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah metode stratified random sampling. Metode ini dapat memungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel, sehingga proses pengukuran dapat dilakukan dengan melibatkan sedikit sampel. Meskipun tidak melibatkan semua anggota populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi. Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.
Perlu diperhatikan bahwa dalam quick count, data yang digunakan adalah data sampel sehingga selalu terdapat margin of error. Semakin kecil sampel yang digunakan maka nilai margin of error-nya akan semakin besar, dan sebaliknya, semakin besar sampel yang digunakan, maka semakin kecil nilai margin of error-nya.
Quick count yang disebut juga sebagai parallel vote tabulation (PVT), yang memiliki fungsi dan tujuan untuk
Mendeteksi kecurangan: dengan mengumpulkan data hasil TPS, quick count atau PVT dapat mendeteksi manipulasi hasil TPS pada hari pemilu ketika manipulasi tersebut melebihi margin kesalahan PVT.
Mencegah penipuan: PVT biasanya mencakup keterlibatan masyarakat sipil dan cakupan nasional. Dengan adanya pemantau quick count atau PVT dapat secara langsung mencegah terjadinya kecurangan di TPS.
Membangun kepercayaan terhadap proses pemilu: jika hasil PVT atau quick count sesuai dengan hasil resmi, maka dapat membangun kepercayaan terhadap proses pemilu karena dapat menegaskan proses pemilu yang kredibel dan hasil quick count pun dapat dipercaya.
Memproyeksi hasil pemilu.
Membangun kapasitas lokal atau organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dalam proses pemilu.
Memverifikasi hasil resmi, karena tingkat akurasi quick count yang tinggi.
Namun patut dicermati bahwa meskipun quick count dapat menjadi elemen untuk mengobservasi hasil pemilu, namun terdapat keterbatasan dan tantangannya, di antaranya adalah bahwa quick count
Tidak dapat memproyeksikan pemenang pemilu ketika hasil pemilu berada dalam margin of error. Misalnya ketika dua kandidat teratas dipisahkan oleh 1% suara tetapi margin of error dari quick count adalah 2,5%.
Tidak menunjukkan kualitas secara keseluruhan proses pemilu.
Negara besar, geografi sulit, dan situasi konflik menghadirkan tantangan yang signifikan untuk implementasi quick count karena memerlukan data dari sampel TPS yang representatif secara statistik untuk menghasilkan hasil yang valid.
Dasar hukum quick count dapat Anda temukan di dalam Pasal 448 dan Pasal 449 UU Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk
(Biro-Korlip.Aje/RedKPU.RI)
#Terintegrasi MC.AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis nusantaRA