Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Penyaluran BPNT di Majalengka belum sesuai harapan diduga masih ada kecurangan terkait juknis program BPNT

IMG-20220227-WA0006.jpg

Penyaluran BPNT di Majalengka belum sesuai harapan diduga masih ada kecurangan terkait juknis program BPNT

Majalengka,ekspresinews.com
Program BPNT Bantuan Pangan Non Tunai merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah, sebagai wujud perlindungan pemerintah terhadap warganya agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Program tersebut merupakan penggenti dari program Raskin yang sebelumnya merupakan program bantuan pangan, namun ternyata banyak penyelewengan dalam prakteknya sehingga tidak sedikit Kepala desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum karena menyelewengkan bantuan tersebut.

Di era pemerintahan Jokowi, program tersebut diubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai yang tujuannya adalah sama untuk membantu masyarakat yang kekurangan sandang, sehingga tidak lagi ada warga masyarakat yang kelaparan dan kekurangan gizi. Tujuan pemerintah memberikan bantuan secara Non Tunai untuk memutus mata rantai kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan.

Namun sungguh di sangat didayangkan, program tersebut tetap saja terjafi kecurangan, dimana Kartu BPNT itu justru kebanyakan tidak dipegang oleh KPM, tapi dipegang oleh Ketua Kelompok, atau E-Warung, dimana ketika terjadi transfer maka Uang yg di transfer itu dicairkan terlebih dahulu oleh E-warung atau ketua kelompok untuk di belanjakan kebuatuhan pangan yang akan di bagikan pada KPM.

Diduga kecurangan tersebut jelas membuktikan, bahwa E-Warung tidak profesional, yang semestinya Barang yang dibutuhkan berupa Beras, Daging, Telur, buah buahan dan sayuran itu tersedia sebelumnya dan dibeli oleh KPM dengan berbelanja menggunakan kartu dan harga sesuai dengan pasaran. Ternyata pada kenyataannya harga di pasaran sangatlah jauh berbeda dengan harga yang ada di E-Warung.

Pada bulan Pebruari ini Pihak Kemensos membagikan Bantuan tidak lewat transfer namun di berikan lewat pos dan giro yang jumlah Totalnya 600.000,- untuk dipergunakan selama 3 Bulan kedepan. Namun sangat disayangkan penggunaan bantuan dana tersebut tidak disertai dengan Juknis dari sebuah regulasi UU nya sehingga sistem pembelanjaan yang terjadi berbeda beda.

Ada Desa yang tetap mengarahkan untuk di belanjakan pada E-Warung walaupun harganya sangat timpang dengan harga dipasaran, ini sungguh ironis dimana warga miskin (KPM) jadi sapi perahan orang yang mampu dan oknum-oknum yang tidak bertamggungjawab jika dibiarkan kerugian uang negara setiap bulannya bisa rugi ratusan milyar.

Dari hasil investigasi dilapangan yang mengambil simple dari salah satu desa yang dilakukan transaksi di E-Warung Desa Cicadas Kecamatan Jatiwangi Kab Majalengka. Ditemukan ada harga Beras dijual oleh e-warung senilai Rp 12.000,-/Kg dan KPM belanja 30Kg padahal harga di pasaran saat ini untuk beras premium hanya Rp 10.200 berarti kerugian yang diderita oleh KPM sebasar 1.800 x 30 = Rp 54.000,-/KPM.

Belum lagi untuk daging Ayam, dimana harga daging ayam di bandrol dengan Rp 38.000/Kg dan KPM belanja sebesar 3 Kg, padahal harga di pasaran Daging Ayam segar adalah 29.300/Kg, berarti kerugian yang diderita oleh KPM sebesar 8.700 x 3 = Rp 26.100. selain itu dari harga Telor, E-Warung membandrol telor dengan harga 25.000/Kg dan KPM diwajibkan belanja 2,4 Kg, sementara harga di pasaran adalah Rp 20.950 berarti kerugian yang di derita KPM adalah sebesar 4.050 x 2,4 Kg = 9.720, Belum dari Buah-buahan yang tidak disebutkan apa saja jenisnya dan hanya muncul Kuantitasnya saja dan juga dari sayuran. Jika di totalkan jumlah kerugian KPM bisa mencapai Rp 70.000/KPM.

Jika di satu desa penerima bantuan atau KPM berjumlah 300 KPM x 70.000 maka kerugian Uang Negara mencapai Rp 21.000.000 (Dua puluh satu juta rupiah) ini belum termasuk pengurangan Kuantitas yang diberikan pada KPM, dan diduga pemgurangan Kuantitas itu sering terjadi. Dan hasil.pemantauan di lapangan di Desa – desa yang ada di Kabupaten Majalengka yang mendapatkan BPNT maksimal mencapai 750 KPM. dan jumlah desa/Kelurahan di Kabupaten Majalengka mencapai 343 Desa/Kelurahan.

Selain itu ada juga yang E-Warung memungut uang terlebih dahulu dari KPM sementara Barangnya nanti akan diberikan 2-3 hari kedepan, berarti E-Warung yang didanai oleh KPM (Orang Miskin). Jika hal ini di biarkan, ini akan menjadi sebuah preseden yang buruk, selain bisa merusak citra pemerintah, sehingga tidak ada lagi kepercayaan publik terhadap pemerintah juga bisa merugikan keuangan negara serta perekonomian negara.

Hasil obrolan warga Majalengka sebut saja K.A yang tidak bersedia ditulis namanya adalah aktivis tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bangun Majalengka Raharja.
K.A berharap kepada Ibu mentri, Dirjen serta staff kementrian lainnya agar melakukan sidak dan pengawasan yang ekstra ketat dalam pelaksanaan pembagian BPNT di kabupaten Majalengka.

Jika melihat pada UU No 31 tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang pemebrantasan tindak pidana Korupsi, yang disebut dengan KORUPSI adalah perbuatan yang melawan hukum, dan menguntungkan seseorang, atau kelompok atau satu korporasi, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kejadian ini sudah masuk pada deliknya.

  1. Adanya perbuatan melawan hukum,
    dengan mengarahkan untuk dibelanjakan pada E-Warung yang harganya terjadi timpang maka itu merupakan pelanggaran hukum, sebab dalam ketentuannya tidak harus seperti itu.
  2. Menguntungkan seseorang atau kelompok atau sebuah korporasi.
    E-warung adalah sebuah perusahaan atau korporasi yang kepemilikannya adalah seseorang, dengan diarahkannya untuk belanja ke e-warung jelas memperkaya atau memguntungkan seseorang yakni adalah sebuah e-warung.
  3. Dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian keuangan negara.
    Jelas dengan di arahkannya ke e-warung terjadi mark up harga yang harganya sangat timpang, dan itu bisa merugikan keuangan negara bukan sedikit jika di satu kabupaten saja dalam jangka waktu 3 bulan bisa terjadi kerugian 7.203.000.000,- (Tujuh milyard dua ratus tiga juta) untuk jawabarat saja terdiri dari 36 Kabupaten/Kota berarti kerugian Uang negara bisa mencapai 259,308,000,000 (Dua ratus lima puluh sembilan milyar tiga ratus delapan juta rupiah) jika se indonesia berapa Triliun kerugian uang negara, tinggal di hitung saja.

Semoga Tuhan selalu beserta kita dan selalu memberikan taupik dan hidayahnya, dalam menjalankan tugas keseharian kita selaku manusia yang memiliki hati yang mulia, dan sebaik baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi yang lainnya.

(Agus Sumantri/Khoirul Anwar/RedPemkab)

Diakses bulletin AMPER@, PressTASI dan PUSAKA

📱0818 0239 1556 dan 0831 4822 3467

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights