Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Polsek Ciemas Sukabumi Amankan Pasutri Pembuang Bayi Dalam Waktu Kurang dari 24jam

IMG-20240803-WA0018.jpg

Polsek Ciemas Sukabumi Amankan Pasutri Pembuang Bayi Dalam Waktu Kurang dari 24jam

SUKABUMI-Jabar,ekspresinews.com
Desa Ciwaru digemparkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki di belakang rumah Supenti. Yang beralamat di Kampung Tegal Caringin.

Warga yang penasaran meminta pihak kepolisian untuk mengusut siapa orangtua yang tega membuang bayi tsb.

Kurang dari 24 jam terduga pelaku pembuang bayi di desa Ciwaru, berhasil diamankan Polsek Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sabtu (03/08/2024).

Kini kedua pelaku yang memang pasutri yang baru nikah 3 bulan lamanya, An dan Rn warga Desa Ciwaru dan Desa Ciemas .
Saat ini keduanya berhasil amankan Polsek Ciemas Polres Sukabumi untuk ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku.

Briptu Ristian dari jajaran Polsek Ciemas Polres Sukabumi kepada awak media menjelaskan,
“Pada hari Sabtu Tanggal 03 Agustus 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib telah diamankan terduga Pelaku pembuang bayi Jenis kelamin laki – laki yang merupakan pasangan suami istri bertempat di rumah kontrakan Kampung Pamoyanan Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi” ungkapnya.

Adapun terduga pelaku adalah :
Ren ( Suami ), Sukabumi, 11 Desember 2002, Pekerjaan Wiraswasta, alamat, Kampung Tenjolaut RT. 001/005 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan An Binti Smu ( Istri ), Sukabumi, 06 Mei 2000, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Kampung Tegal Caringin RT. 003/010 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Terduga pelaku tersebut merupakan pasutri yang syah, menikah secara agama pada tgl 19 Mei 2024, yang bertempat di rumah pihak perempuan di Kampung Tegal Caringin RT. 003/010 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Ditempat yang sama, Kepala Unit Reskrim Polsek Ciemas Aiptu Feri Sahromi menjelaskan
“Dari keterangan terduga, sebelum menikah An mengaku hamil dengan usia kehamilan KL 5 Bulan ( hasil hubungan diluar nikah dengan RN), kemudian kedua terduga pelaku memutuskan untuk menikah secara agama, guna menutupi kehamilannya terduga pelaku setelah menikah memilih tinggal dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Pamoyanan Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi ,”terangnya usai lakukan interview dengan kedua terduga.

Lanjut Kanit Feri Sahromi, dari keterangan terduga juga, “Kemudian pada hari Kamis 01 Agustus 2024 sekira Pukul 17.00 Wib, terduga pelaku (AN) melahirkan anak laki-laki dirumah kontrakan tanpa bantuan pihak manapun, setelah melahirkan dengan kondisi normal antara suami istri terjadi perdebatan bahwa RN (suami) berniat untuk mengurus anaknya namun AN (istri) menolak dan tidak mau menanggung aib,”timpalnya

Kepala Unit Reskrim Polsek Ciemas pun kembali menjelaskan, “Pada Kamis tanggal 01 Agustus 2024 Pukul 23.30 Wib diambil keputusan bersama antara suami dan istri untuk menyimpan anak yang baru dilahirkan di suatu tempat, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor pasangan suami istri (RN dan AN) hari Jum’at Pukul 03.00 Wib dini hari berangkat dari rumah kontrakan menuju tempat Penyimpanan Bayi yang sudah disepakati,

“Lalu pada hari Jum’at pukul 03.30 Wib, AN tiba di lokasi penyimpanan dan langsung menyimpan bayi yang baru dilahirkan tepatnya dibelakang rumah milik Ibu Penti yang bertempat di Kampung Tegal Caringin RT. 003/010 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi,

Dari peristiwa tersebut, Kanit Feri melalui jajaran dan atas perintah pimpinannya, pada hari Sabtu (03/08/2024) pada pukul 00:30 Wib berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Dan selesai kami Interview kedua terduga, sekarang kedua terduga kami langsung bawa ke PPA Polres Sukabumi Jawa Barat, untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.

(Korlipda-elasanusi/RedPemda)
#Terintegrasi Media Cetak AMPER@ PressTASI PUSAKA dan JAringan Wartawan Aktivis Relawa nusantarA

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights