ARTIKEL-Prihandoyo Kuswanto, ekspresinews.com
Perubahan konstitusi selama ini dibungkus dengan amandemen banyak rakyat yang tidak mengetahui bahwa perubahan itu sangat fundamental dan diluar kewenangan nya MPR .
Diawali dengan menghilangkan dua aturan agar rakyat tidak diikut serta kan dalam perubahan UUD 1945 .
Dihilangkan nya Tap MPR No IV Th 1983 tentang Referendum .dan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum .
Dari kajian Rumah Pancasila dasar perubahan dengan mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 37 kurang teoat sebab dipasal aturan tambahan berbunyi Setelah 6 bulan terbentuk nya MPR maka MPR mengesahkan UUD ini .
Jadi didalam pasal 3 dan pasal 37 tidak disebut kan UUD 1945 tetapi UUD.Oleh sebab itu UUD mana didalam pasal 3 dan psal 37 UUD 1945 yang dimsksud apa UUD 1945 atau UUD yang akan di sahkan MPR selah terbentuk 6 bulan kemudian tentu saja ini perdebatan yang tidak selesai sebab tidak ada naskah akademik yang konperhensif sehingga apa yang dilakukan MPR seenak nya dianggap nya MPR bisa mengamandemen apa saja termasuk membubarkan negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 yang di Proklamasikan Soekarno Hatta.
KUDETA KONSTITUSI
Dari kajian yang dilakukan Rumah Pancasila sesungguh nya yang dikatakan amandemen itu adalah kudeta terhadap negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945.
Mengapa di katakan kudeta konstitusi ?
Sebab yang dirubah adalah :
- Kaidah berbangsa dan bernegara.
- Asas berbangsa dan bernegara Pancasila dihilangkan “Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan “
- Identitas berbangsa dan bernegara.Negara kebangsaan duganti negara demokrasi dasar nta apa perubahan itu ?
- Di Hilangkan Statsfundamental norm.Dihilangkan nya pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang ada di penjelasan merubah saja tidak boleh ini menghilangkan nya .
- Dirubah nya sistem berbangsa dan bernegara.Dari sistem MPR menjadi sistem Presidenseil .
- Dihilangkan nya bintang petunjuk arah GBHN .
- Dihilangkan nya kedaulatan rakyat dengan dihilangkan nya Utusan Golongan dan utusan Daerah .
Di ubah nya kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan Individu dari pernysyawaratan perwakilan menjadi pemilihan langsung demokrasi liberal banyak -banyakan suara kalah menang ,kuat -kuatan,kaya -kayaan yang kaya bisa beli demokrasi dengan jargon Nomir Piro Wani Piro .dengan Post Truht demokrasi kebohongan sudah merembes keakar rumput .
MPR tidak menjadi pengejawantahan seluruh rakyat Indonesia .
Perubahan status MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara memiliki implikasi signifikan pada struktur dan sistem pemerintahan Indonesia.
Jika MPR melakukan perubahan yang menghapus ciri khas negara berdasarkan Pancasila, maka perlu dipertanyakan keabsahan dan kewenangan MPR dalam melakukan perubahan tersebut.
MPR MELAMPAUI KEWENSNGAN NYA
Pertanyaan tentang dari mana kewenangan MPR untuk mengubah negara berdasarkan Pancasila menjadi negara demokrasi liberal sangat relevan dan memerlukan jawaban dan pertanggungjawaban yang jelas oleh para pengamandemen dan elit politik yang hari ini masih bermain main kekuasaan .
Perlu dilakukan evaluasi dan analisis yang mendalam tentang proses dan dampak perubahan tersebut untuk memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan kepentingan bangsa Indonesia.
KESIMPULAN
Jika amendemen UUD 1945 sebagai kudeta konstitusi, maka produk hukum yang dikeluarkan setelahnya dapat dipertanyakan keabsahannya.
Hal ini dapat berdampak pada legitimasi pemerintahan dan perangkat negara, serta menimbulkan ketidakstabilan hukum dan politik di negara.
Jadi apa yang dituntut oleh Purnawirawan untuk kembali ke UUD 1945 dan Pancasila adalah sebuah kesadaran yang tinggi terhadap bangsa dan negara nya .Tuntutan tersebut bukanlah tanpa pemikiran dan kajian yang mendalam justru dengan kesadaran cinta terhadap negara bangsa nya .
Oleh sebab itu rakyat harus mendukung pernyataan sikap bapak bapak Purnawirawan segera dibentuk gerakan cinta tanah air untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945.
Pengirim: Prihandoyo Kuswanto
+62 818-330-FlD
Ketua Pusat Study Kajian Rumah
Panca Sila
#Terintegrasi Mediacetak AMPER@ PressTASI PUSAKA EksPRESSi MEREKAT dan JAringan Wartanet Aktivis Relawan nusantarA





