Search
Tertarik Pasang Iklan ? Hubungi

Dukung Percepatan PTSL BPN dan Pemkab Majalengka canangkan Pemasangan Patok Tanah

IMG-20230215-WA0013

Dukung Percepatan PTSL BPN dan Pemkab Majalengka canangkan Pemasangan Patok Tanah

MAJALENGKA.Jabar,ekspressinews.com
Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Majalengka memasang patok batas tanah di Desa Kulur Kec. Majalengka, Jumat (3/02).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Majalengka, Sekda, Kajari, Kasdim, muspika Kec.Majalengka dan masyarakat desa kulur.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Majalengka Ikram Abdul Haris, S.SiT.,MM menjelaskan kegiatan tersebut sebagai mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah.

Secara nasional, pencanangan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Gemapatas dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut Ikram Abdul Haris mengatakan untuk Kabupaten Majalengka sendiri pematokan sebanyak 13 000 bidang tanah. Sedangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 tersebar di 33 desa/keluarahan di tiga kecamatan yaitu Cigasong, Panyingkiran dan Majalengka.

“Kita mengejar target berapa luas yang akan kita ukur dan petakan, dengan target sebanyak 75 ribu bidang tanah. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini kita akan melakukan pemetaan secara lengkap, dalam rangka no caplok dan no cekcok,” ujarnya.

Sementara, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana menyampaikan, gerakan tersebut merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa. Apalagi, persoalan tanah dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fugsi dari patok tanah. Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki, namun juga memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.

“Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang ada ditengah masyarakat. Gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang patok tanda batas,” jelasnya.
(Biro/WAG-FKM/RedKemendagriBPN)

Diakses MC AMPER@ PressTASI dan PUSAKA

📱08179066765.
081802391556.
083148223467.

Berita Lainya...

Verified by MonsterInsights